Memahami Kitab Ath-Thaharah (Bersuci): Kunci Awal Ibadah yang Sah

Berkah Ramadhan
0

Mengupas Tuntas Hukum Fikih Bersuci dari Kitab Fathul Qarib

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh!

Selamat datang di kajian fikih dasar. Jika Anda pernah membaca kitab Fathul Qarib (syarah dari Matan Abu Syuja'), Anda pasti tahu bahwa bab pertama yang wajib dipelajari adalah Kitab Ath-Thaharah (كتاب الطهارة), yaitu Bab Bersuci.

Mengapa bab ini diletakkan di awal? Karena bersuci adalah kunci sahnya ibadah utama seperti shalat. Ibarat kunci kontak, tanpa bersuci yang benar, mesin ibadah kita tidak akan menyala.



Mari kita bahas poin-poin penting dalam bab Bersuci ini!


1. Mengenal Jenis-Jenis Air untuk Bersuci

Dalam fikih Syafi'i (yang dianut Fathul Qarib), air adalah alat utama bersuci, dan ia dibagi menjadi empat kategori:

Jenis AirDeskripsiHukum Penggunaan
Air Mutlak (Suci & Menyucikan)Air yang masih murni dari sumbernya (hujan, laut, sungai, mata air, salju, embun).Boleh digunakan untuk minum dan bersuci (thaharah).
Air Musta'mal (Suci, Tidak Menyucikan)Air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas (mandi wajib atau wudhu), dan volumenya kurang dari dua qullah (sekitar 270 liter).Boleh diminum, tapi tidak boleh lagi dipakai untuk wudhu atau mandi wajib.
Air Mutaghayyir (Suci, Tidak Menyucikan)Air mutlak yang berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, bau) karena bercampur dengan benda suci (seperti sabun, teh, atau lumpur) secara berlebihan.Boleh diminum, tapi tidak boleh dipakai untuk bersuci (wudhu/mandi).
Air Mutanajjis (Air Najis)Air yang terkena najis. Jika volumenya kurang dari dua qullah, ia otomatis menjadi najis, meskipun sifatnya tidak berubah.Haram digunakan, baik untuk minum maupun bersuci.

2. Praktik Menghilangkan Hadas: Wudhu dan Mandi

Bersuci dari hadas terbagi dua:

A. Wudhu (Membersihkan Hadas Kecil)

Wudhu memiliki enam rukun wajib yang harus dipenuhi, jika salah satunya terlewat, wudhu tidak sah:

  1. Niat: Niat menghilangkan hadas kecil (atau niat fardhu wudhu) di dalam hati, bersamaan dengan gerakan membasuh muka.

  2. Membasuh Muka: Dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga ke telinga.

  3. Membasuh Kedua Tangan: Sampai melewati kedua siku.

  4. Mengusap Sebagian Kepala: Minimal tiga helai rambut yang berada di dalam batas kepala.

  5. Membasuh Kedua Kaki: Sampai melewati kedua mata kaki.

  6. Tartib (Berurutan): Melakukan semua rukun secara berurutan, tidak boleh terbalik.

B. Mandi (Membersihkan Hadas Besar)

Mandi wajib (janabah) adalah cara bersuci dari hadas besar, seperti setelah junub atau haid. Mandi wajib hanya memiliki dua rukun utama:

  1. Niat: Niat menghilangkan hadas besar (atau niat mandi fardhu) di dalam hati.

  2. Merasakan Air ke Seluruh Tubuh: Meratakan air ke seluruh bagian luar tubuh, termasuk kulit dan rambut, hingga ke sela-sela jari dan lipatan tubuh.


3. Tayamum: Solusi Bersuci Saat Darurat

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib saat air tidak ada atau tidak boleh digunakan (misalnya karena sakit yang akan bertambah parah jika terkena air).

Tayamum dilakukan menggunakan debu suci. Ia memiliki empat rukun:

  1. Niat: Niat untuk diperbolehkan shalat (atau ibadah fardhu lainnya) di dalam hati, bersamaan dengan sentuhan debu pertama.

  2. Mengusap Wajah: Mengusap seluruh wajah dengan debu suci (sekali usapan).

  3. Mengusap Kedua Tangan: Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu suci (sekali usapan).

  4. Tartib (Berurutan): Melakukan usapan wajah terlebih dahulu, baru kemudian kedua tangan.


4. Najis: Jenis dan Cara Menyucikannya

Najis adalah kotoran yang menghalangi sahnya ibadah. Dalam bab Thaharah, najis dibagi menjadi tiga:

Jenis NajisContohCara Menyucikan
Mughallazhah (Berat)Anjing dan babi serta turunannya.Dicuci tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur debu suci (tanah).
Mukhaffafah (Ringan)Air seni bayi laki-laki yang belum makan selain ASI dan usianya belum dua tahun.Cukup diperciki air hingga basah merata pada benda yang terkena najis.
Mutawassithah (Sedang)Selain dua jenis di atas (darah, nanah, kotoran manusia/hewan, muntah, dll.).Dicuci hingga hilang zat, warna, dan baunya.

Penutup: Inti dari Thaharah

Kitab Ath-Thaharah mengajarkan bahwa kebersihan spiritual dimulai dari kebersihan fisik. Dengan memahami dan mengamalkan rukun serta syarat bersuci, ibadah kita menjadi sah dan diterima.

Semoga ringkasan ini bermanfaat dan memotivasi kita untuk selalu memastikan kesucian diri sebelum menghadap Allah SWT.


#FikihSyafi'i #FathulQarib #Thaharah #KajianIslam #Bersuci


Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default